Foto dok ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando. Dua orang sudah ditangkap, sementara empat masih buron.

Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Muhammad Bagja (sudah ditangkap), Komar (sudah ditangkap), Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip dan Abdul Manaf.

“Hasil penyelidikan dari ini kita rumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka dengan korban Ade Armando. Dua tersangka baru saja berhasil diamankan di Jonggol dan Bekasi,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya.

Ia menjelaskan dua tersangka yang telah ditangkap bukanlah mahasiswa, melainkan wiraswasta. Mereka ditangkap di wilayah Jakarta dan Bogor.

Terkait motif pengeroyokan, polisi masih mendalami keterangan dari dua tersangka yang telah ditangkap. “Apa motifnya? Belum bisa dijawab karena yang bersangkutan masih diamankan dan masih dalam pendalaman motivasinya apa,” tutur Tubagus Ade.

Ia pun meminta kepada empat tersangka lainnya untuk menyerahkan diri. Jika tidak, polisi akan segera menangkapnya.

“Sedangkan empat orang lainnya kami imbau, kami ekspose, kami rilis sengaja hari ini agar segera menyerahkan diri,” kata Tubagus Ade Hidayat.

Empat tersangka yang masih buron tersebut bernama Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Abdul Manaf, dan Ade Purnama. (ads)