
Kanalnews.co, DEPOK– Status PPKM Level 3 juga meliputi Kota Depok. Sang Wali Kota Mohammad Idris menyebut ada beberapa aturan yang akan berlaku.
Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kenaikkan status PPKM level 3 untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta dan Bali. Kebijakan ini diambil mengingat terjadi lonjakan kasus Omicron dan rendahnya tracing.
“Iya (level 3), informasinya sesuai asesmen Kemenkes dan Inmendagrinya nanti malam akan dikeluarkan. Sudah masuk level 3,” kata Idris.
Adapun sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3 adalah pembatasan kapasitas kegiatan masyarakat akan dikurangi. Semula 50 persen menjadi 25 persen.
Demikian juga untuk acara resepsi pernikahan. Kapasitas undangan hanya 25 persen dari semua 50 persen.
Selain itu, aturan PTM terbatas. Idris menyebut Depok akan melanjutkan PTM 50 persen mengikuti SKB 4 Menteri.
“Kalau PTM Level 3, (berdasarkan) SKB 4 menterinya (PTM) masih 50 persen (kapasitas). Harusnya awalnya kan 100 persen level 1 dan 2. Nah, itu ada diskresikan level 2 boleh 50 persen di wilayah Jabodetabek. Maka, di Depok sudah berjalan 50 persen,” kata Idris. (ads)



































