
Kanalnews.co, JAKARTA– Satgas Covid-19 menyampaikan aturan baru terkait vaksinasi bagi penyintas virus corona. Kini, vaksin sudah bisa diberikan setelah satu bulan setelah sembuh.
Aturan itu tertuang Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas Covid-1 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Dalam surat edaran ini, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin Covid-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh,” kata Wiku di Graha BNPB.
Meski demikian, berbeda bagi penyintas Covid-19 yang memiliki gejala berat. Vaksinasi baru boleh diberikan setelah tiga bulan sembuh.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memiliki kebijakan bagi penyintas Covid-19. Mereka baru bisa mendapatkan vaksin setelah tiga bulan sembuh bagi yang bergejala ringan, sedang, dan berat. (ads)






































