Ilustrasi

Kanalnews.co, PASURUAN – Panitia Seleksi Daerah ASN Kabupaten Pasuruan telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon ASN (CPNS dan PPPK) di lingkungan pemerintah setempat. Sebanyak 995 pelamar CASN lulus seleksi administrasi, sedangkan 667 pelamar tidak lulus.

Hasil seleksi administrasi ini diumumkan dalam Pengumuman Nomor 800/910/424.103/2021 yang diunggah di laman BKPPD Kabupaten Pasuruan. Pengumuman resmi ini ditandatangi oleh Ketua Pansel Anang Saiful Wijaya, Senin (2/8/2021).

“Pelamar yang namanya tercantum dalam LAMPIRAN I Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021 adalah Pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi, dan selanjutnya dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),” tertulis dalam pengumuman yang dilihat kanalnews.

Sedangkan pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran II merupakan pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Mereka yang tidak lulus seleksi administrasi tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

“Alasan peserta yang tidak Lulus Seleksi administrasi dapat di lihat pada laman website http://sscasn.bkn.go.id/.”

Peserta CASN yang lulus seleksi administrasi, selanjutnya akan melalui seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT-BKN). SKD ini, akan akan digelar di Gedung Kesenian Daerah Dharmoyudo, Kota Pasuruan.

“Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan ujian akan diinformasikan/diberitahukan lebih lanjut pada laman website http://sscasn.bkn.go.id/ atau http://bkppd.pasuruankab.go.id.”

Berbeda dengan formasi CPNS dan PPPK non guru, pengumuman hasil seleksi administrasi, waktu dan lokasi ujian untuk formasi PPPK guru disampaikan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, masih diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan yang diajukan melalui sscasn dengan beberapa ketentuan.

“Pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan yaitu pada tanggal (4 s/d 6 Agustus 2021), sanggahan di ajukan melalui http://sscasn.bkn.go.id/, (menyesuaikan jadwal yang di http://sscasn.bkn.go.id/).”

Selain itu, ada 11 ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh pelamar CASN yang tidak lulus ketika akan melakukan sanggahan. Lebih lengkapnya, pelamar bisa melihat ketentuan dalam pengumunan tersebut. (mu)