KANALNEWS.co, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan akan meminta keterangan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia terkait dugaan praktik kartel kenaikan harga tiket dan kargo pesawat.

“Ya, kami akan menjadwalkan dalam pekan ini akan mengundang maskapai penerbangan dan INACA (untuk hadir pada sidang KPPU),” kata Ketua KPPU Kurnia Toha di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Komisioner KPPU Kodrat Wibowo menambahkan, pihaknya sudah menyurati semua perusahaan maskapai penerbangan Indonesia sebagai tindaklanjut pemeriksaan terhadap semua maskapai terkai tingginya harga penjualan beberapa waktu lalu dan masih terasa hingga kini.

Ketua Umum INACA yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia  I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra memastikan tidak ada praktik kartel terkait persoalan harga tiket pesawat terbang yang sebelumnya dinilai tinggi. Begitu juga dengan persoalan kenaikan harga kargo penerbangan yang dilakukan maskapai. “Ya enggak ada (kartel). Kita semua harus sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” katanya di Jakarta Senin (21/1).

Pria yang akrab disapa dengan Ari Ashkara memastikan perusahaan yang dipimpinnya selama ini mengacu kepada Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri. Begitu juga dengan maskapai lainnya di Indonesia.

Masyarakat mengeluhkan mahalnya harga tiket penerbangan ke berbagai daerah di Indonesia dibandingkan dengan harga tiket luar negeri yang lebih murah. Untuk meneliti dugaan praktik kartel, KPPU mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal itu melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama, namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau suatu perjanjian yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku. (ANT)