KANALNEWS.co, Mataram – Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Senin (29/8) memecat salah seorang anggotanya yang berinisial KO, anggota kesatuan sabhara setelah tertangkap mengedarkan narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya telah memutuskan KO bersalah setelah terbuki menedarkan Narkoba dan atas dasar putusan itulah Polres Mataram memberhentikan secara tidak dengan hormat.
Usai menjalani sidang kode etik dengan agenda Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di gedung Satya Dharma Mapolres Mataram, KO melepas pakaian dinas harian yang melekat ditubuhnya dan memakai kemeja.
“Dalam kode etik kepolisian, bagi anggota yang mendapat ancaman hukuman empat tahun penjara akan dikenakan PTDH. Kalau dia ini kan sudah divonis di atas empat tahun penjara, artinya sudah ‘inkracht’, sesuai kode etik, kita PTDH-kan,” kata Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto, Senin (29/8).
Namun, Kapolres enggan menyebutkan identitas lengkap dari KO, “Yang jelas menurut putusan pengadilan, dia (KO) terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika,” ucap mantan Kapolres Lombok Timur ini. Kemudian, terkait dengan vonis hukuman yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Heri juga enggan mengungkapkan. Melainkan ia kembali menegaskan bahwa keputusan PTDH, sudah dilakukan sesuai dengan amanat yang diperintahkan Kapolri.
“Dalam hal ini, kita dari pihak kepolisian tidak segan-segan mengambil sikap. Jika ada anggota sendiri yang mengedarkan atau menggunakan narkoba, kita berikan sanksi tegas. Sesuai perintah Pak Kapolri, kalau terbukti, kita PTDH,” ujarnya. (Setiawan/antara)








































