
Kanalnews.co, JAKARTA – Polemik proyek Pabrik Pupuk Fakfak makin memanas setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi melayangkan hak jawab ke Majalah Tempo. Nama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ikut terseret, memicu perdebatan soal kelayakan proyek, potensi pemborosan, hingga isu konflik kepentingan.
Hak jawab itu menanggapi tiga laporan Tempo edisi 19-25 Januari 2026 yang masing-masing berjudul “Tangan Bahlil di Proyek Pupuk Fakfak”, “Tujuh Fasilitas Pengeruk Kapasitas”, dan “Investasi Harus Kompetitif, Tidak Dipaksakan”.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, menilai sejumlah diksi dalam laporan tersebut berpotensi menyesatkan publik, terutama soal IRR proyek, angka Rp2,9 triliun, dan istilah kerugian negara.
IRR Tak Pernah Disebut Anjlok 6,9 Persen
BPK menegaskan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak pernah ada pernyataan IRR proyek KIP Fakfak merosot menjadi 6,9 persen, seperti yang ditulis Tempo. Menurut Teguh, yang tercantum justru analisis sensitivitas biaya terhadap IRR.
Dalam simulasi BPK, jika nilai investasi naik sekitar 10,41 persen atau Rp2,95 triliun, maka IRR turun ke 9,63 persen, di bawah ambang minimal 10,50 persen, sehingga proyek masuk kategori tidak layak secara finansial.
Artinya, kata Teguh, LHP BPK bicara soal risiko keputusan investasi, bukan vonis kerugian negara.
“Setiap peningkatan 1 persen biaya investasi awal proyek Kawasan Industri Pupuk (KIP) Fakfak memiliki dampak 0,12 persen terhadap IRR proyek. Apabila potensi kenaikan nilai investasi KIP Fakfak minimal sebesar Rp 2.957.264.835.150 atau naik sebesar 10,41 persen dari nilai investasi awal diperhitungkan dalam feasibility studies, IRR proyek KIP Fakfak akan turun menjadi 9,63 persen (10,88 persen – [0,12 persen × 10,41]). Nilai IRR 9,63 persen tersebut di bawah nilai minimum IRR yang dipersyaratkan sesuai dengan pedoman, yaitu 10,50 persen, sehingga proyek investasi pengembangan KIP Fakfak masuk kategori tidak layak,” tulis Teguh Widodo dalam artikel Hak Jawab ke Tempo yang diterbitkan 25 Januari 2026.
Rp250,9 Miliar Sudah Keluar, Tapi Belum Rugi Negara
BPK juga meluruskan soal anggaran yang telah digelontorkan. Selama 2021-30 September 2024, realisasi belanja proyek pabrik amonia Fakfak mencapai Rp250,9 miliar. Dana itu digunakan untuk riset, pengembangan, gaji, konsultan, perjalanan dinas, hingga sewa pesawat.
Namun, BPK menegaskan biaya tersebut baru berpotensi menjadi sunk cost, jika proyek dihentikan atau gagal memberi manfaat, bukan kerugian negara yang sudah terjadi.
Rp2,9 Triliun Bukan Kerugian, Tapi Risiko
Untuk tulisan “Investasi Harus Kompetitif, Tidak Dipaksakan, soal angka Rp2,9 triliun yang ramai disorot, BPK kembali menegaskan itu bukan kerugian negara, melainkan potensi kenaikan biaya investasi akibat kondisi teknis lokasi proyek yang memiliki rongga tanah.
“Proyeknya bahkan belum berjalan. Jadi istilah yang tepat adalah potensi kenaikan biaya, bukan kerugian negara,” tegas Teguh.
Isu Afiliasi Bahlil, Pupuk Indonesia Buka Suara
Di tengah polemik, Tempo juga menyinggung dugaan keterlibatan perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Bahlil Lahadalia, yakni PT Papua Jaya dan PT Bersama Papua Unggul.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, langsung membantah adanya konflik kepentingan.
Ia mengaku terkejut dengan temuan tersebut dan menegaskan proyek masih di tahap pra-konstruksi.
“Saya tidak pernah memilih mitra berdasarkan afiliasi siapa pun. Yang utama adalah kemampuan dan integritas,” ujar Rahmad.
Ia menegaskan prinsip good corporate governance (GCG) akan menjadi pagar utama dalam setiap tahap proyek. “Kalau ada informasi yang perlu ditindaklanjuti, pasti kami tindak lanjuti,” katanya.
Narasi Dipertajam, Publik Diminta Jeli
BPK menutup hak jawabnya dengan penekanan ketepatan diksi sangat krusial agar publik tidak salah menangkap konteks evaluasi proyek, mulai dari kelayakan finansial, risiko teknis, hingga tata kelola keputusan investasi. (sis)


































