
Kanalnews.co, JAKARTA – Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU dan menolak tegas surat edaran yang menyebut dirinya telah diberhentikan. Ia menyatakan dokumen yang beredar pada Rabu (26/11) itu tidak sah dan cacat administrasi.
“Soal dokumen surat edaran itu, tidak sah. Masih ada watermark bertuliskan draf,” kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Menurutnya, surat tersebut tidak memenuhi standar administrasi organisasi. Salah satu yang paling fatal, kata dia, adalah tidak adanya tanda tangan lengkap dari empat unsur Syuriyah dan Tanfidziyah sebagaimana mestinya dalam penerbitan surat resmi PBNU.
“Nomor surat yang tertera juga tidak dikenal. Jadi jelas dokumen itu tidak memenuhi ketentuan. Dengan kata lain, tidak sah dan tidak mungkin digunakan sebagai dokumen resmi,” tegasnya.
Gus Yahya kemudian menegaskan sikapnya yaitu tak akan mengundurkan diri hanya karena surat edaran tersebut.
“Saya menyatakan tidak akan mundur dan tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” ujarnya dengan nada tegas.
Meski begitu, sebuah surat edaran terbaru memang beredar dan menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Dokumen tersebut disebut sebagai tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November yang sebelumnya memberi tenggat tiga hari bagi Gus Yahya untuk mundur.
Dalam surat itu, Gus Yahya disebut tak lagi memiliki hak menggunakan atribut maupun fasilitas Ketua Umum PBNU serta tidak berwenang bertindak atas nama organisasi. Surat itu tercantum dengan tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir.
Surat edaran tersebut juga memerintahkan agar PBNU segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti pergantian kepengurusan. Sementara jabatan ketua umum yang kosong disebut akan berada di bawah kewenangan penuh Rais Aam.
Pada bagian penutup, disampaikan Gus Yahya dapat mengajukan keberatan melalui Majelis Tahkim sesuai aturan internal PBNU. (ads)


































