
Kanalnews.co, JAKARTA — Kapolri Jenderal Sigit Prabowo mengatakan perizinan penyelenggaraan event akan lebih mudah dan tak berbelit-elit karena tak perlu lagi mengurus dari kantor ke kantor.
Hal itu disampaikan saat dirinya menghadiri peluncuran sistem perizinan penyelenggaraan event yang terintegrasi atau online single submission (OSS) di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Senin (24/6/2024).
“Dengan adanya layanan digital ini penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin,” ujar Kapolri Jenderal Sigit.
Kapolri memastikan proses pengajuan izin paling lama 14 hari. Bahkan, pihaknya menyebut perizinan bisa langsung terbit setelah melakukan proses pengisian formulir sesuai dengan ketentuan, dan melakukan pembayaran perizinan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 104 tahun 2023.
“Saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait mulai dari pengelola venue dinas parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolri menyatakan kedepannya akan menyiapkan dan memperluas digitalisasi pelayanan di kota-kota besar lain di Indonesia. Selain itu, pihaknya juga akan merilis perizinan event berskala internasional
“Selanjutnya fitur perijinan event berskala internasional dengan menghadirkan artis mancanegara juga akan segera tersedia,” ucapnya.
Seperti diketahui, saat ini layanan digital diberlakukan di 7 venue DKI dan Banten diantaranya, GBK, Expo Kemayoran, Balai Sidang JCC, Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, ICE BSD, dan Community Park PIK 2.
Berkaitan dengan regulasi terkait perizinan online peraturan tersebut tercantum Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, Dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum Dan Kegiatan Masyarakat Lainnya. (aof)




































