KANALNEWS.co, Jakarta – Tim Transisi mengancam melaporkan Rahmad Darmawan (RD), mantan pelatih tim nasional Indonesia yang kini melatih Persija Jakarta dengan status sebagai tentara aktif di Angkatan Laut ke Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Alasan tim Transisi bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) adalah status RD yang masih aktif sebagai anggota TNI itu adalah tidak sepantasnya melakukan politik praktis dengan ikut serta berdemo dalam menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Pembekuan PSSI oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nachrowi di gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Senayan Jakarta.
“RD itu masih tentara aktif loh. Dia harusnya ngak boleh berpolitik praktis. Bisa diadukan kepada panglima,” kata anggota Tim Transisi, Cheppy Triprakoso Wartono, di Jakarta, Kamis (13/8)/2015.
Menurutnya, keterlibatan RD di dalam demo secara jelas telah melanggar undang-undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 39.
“Dalam pasal itu disebutkan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Artinya, aparat TNI tidak boleh melakukan demonstrasi, tidak boleh ikut berdemo menentang keputusan-keputusan pemerintah. Itu kan berpolitik praktis,” katanya lebih lanjut.
Cheppy mengingatkan kegiatan yang dilakukan RD dalam demo itu tetap saja dinamakan sebagai bentuk politik praktis.
“Pekerjaan dia sebagai pelatih, tapi kepangkatan di TNI masih melekat, sampai sekarang belum pensiun,” ujarnya.
RD bersama dengan Francis Wewengkang, dan Hermansyah serta Gunawan dan Leonard Tupamahu melakukan aksi damai bersama Jakmania yang diawali dengan long march dari kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) hingga Jalan Asia Afrika. (Herwan)





































