KANALNEWS.co, Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga dipastikan segera membentuk Dewan Banding Anti Doping, setelah ada atlet peraih medali Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) 2016 di Jawa Barat yang terbukti menggunakan doping untuk membela dan memperjuangkan hak-haknya.

Hal itu ditegaskan oleh Sesmenpora Gatot S Dewabroto usai pengumuman sanksi doping kepada atlet yang dilakukan oleh Dewan Disiplin Anti-Doping yang dipimpin oleh Cahyo Adi bersema ketua Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) Zaini Khadafi Saragih di media center Kemenpora Jakarta, Kamis (4/5/2017).

“Finalisasi draf dewan banding sedang kami lakukan. Pengumumannya tinggal tunggu waktu termasuk nama-nama yang akan masuk didalamnya,” kata Gatot kepada wartawan.

Gatot menjelaskan, status Dewan Banding sama dengan Dewan Disiplin Anti-Doping dan keberadaannya harus mendapatkan surat keputusan (SK) dari Menpora, barulah bisa menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, selain itu, terkait dengan nama-nama yang bakal di duduk di Dewan Banding personelnya akan berbeda dengan yang ada di Dewan Disiplin.

“Untuk menentukan personelnya, Kemenpora juga mencari masukan dari LADI biar tidak ada konflik kepentingan. Personel Dewan Banding berbeda dengan Dewan Disiplin. Yang jelas aat ini dalam proses,” kata Gatot menjelaskan.

Ketua LADI Zaini Khadafi Saragih mendukung usulan Sesmenpora yang menyatakan personel yang akan masuk di Dewan Banding bukan anggotannya melainkan perwakilan dari praktisi hukum, praktisi medis hingga perwakilan dari atlet.

“Nama-nama memang sudah diusulkan. Setelah ditetapkan, mereka akan segera bekerja karena mayoritas atlet yang terkena doping di PON dan Peparnas yang akan melakukan banding,” ujarnya.

Pada PON dan Peparnas 2016 terdapat 14 atlet yang terbukti melakukan doping. Dari jumlah tersebut lima di antaranya telah diputuskan sanksinya, sementara sembilan atlet lainnya melakukan banding.

Atlet yang sudah menerima sanksi tersebut adalah Rahman Widodo (binaraga) yang disanksi empat tahun, Safrin Sihombing (menembak) enam bulan, dua atlet Peparnas yaitu Cucu Kurniawan yang merupakan atlet atletik asal Jawa Barat serta Adyos Astan mendapatkan sanksi enam bulan.

Sementara Awang Latiful Habir yang merupakan atlet binaraga asal Kalimantan Timur diputus bebas.

Atlet yang akan melakukan banding adalah Jendri Turangan (berkuda), Ketut Arnawa (Binaraga), Mheni (binaraga) asal Jawa Tengah, Mualipin (binaraga) asal Jawa Tengah, Iman Setiawan (binaraga) asal Jawa Barat, Agus Waluyo (menembak) asal Jawa Barat, Roni Romero (binaraga) asal Jawa Barat, Zainal (binaraga) asal Jawa Barat dan Kurniawansyah (binaraga) asal Babel.

“Kami memberikan kesempatan banding hingga pertengahan Mei ini,” tutur ketua Dewan Disiplin Anti-Banding, Cahyo Adi. (Herwan)