
Kanalnews.co, SURABAYA – Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori. Keempat orang tersebut diduga akan melakukan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 Jatim ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (22/11).
Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim, Samiaji Makin Rahmat mengatakan, keempat nama tersebut dilaporkan atas dugaan kasus suap berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan. Ia pun telah melampirkan sejumlah barang bukti.
Mulai dari surat keputusan hasil Komdis PSSI Jatim, data rekaman percakapan berupa suara serta jejak digital percakapan melalui aplikasi chatting WhatsApp. Bukti tersebut diberikan agar dapat ditindaklanjuti secara tegas.
“Ada keputusan komdis, ada rekaman, chat WA. Kami selama ini mencoba melakukan sesuatu sesuai regulasi,” kata Samiaji.
Adapun alasan pelaporan keempat terduga kasus suap tersebut ke pihak kepolisian karena keempatnya bukan merupakan bagian dari football family.
Lebih lanjut, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiyanto Purba menerangkan, status perkara yang dilaporkan Komdis Asprov PSSI Jatim tersebut dalam tahap penyelidikan. Ia berharap, upaya penegakkan hukum tersebut dapat memberi efek jera kepada pelaku. Selain itu juga menciptakan iklim sepak bola tanah air yang lebih baik dan bersih.
“Kita ingin membangun nuansa bola yang jadi idola dan kebanggan masyarakat berjalan lurus sesuai ketentuan di dalam olahraga,’’ ujar AKBP Roland. (RR)



































