Kanalnews.co, JAKARTA– Mabes Polri akhirnya menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Perpol tersebut untuk mengangkat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN di Korps Bhayangkara.

“Betul, sudah keluar Perpol,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/12).

Perpol tersebut berisi pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dedi menyebut peraturan khusus pengangkatan Novel Baswedan dkk itu sudah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, Dedi menyebut tinggal menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengeluarkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP). “Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, 57 pegawai KPK dipecat pada 30 September karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun mendorong agar mereka bisa menjadi ASN di Polri. (ads)