Ratusan masa aksi mahasiswa melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Gresik.

KANALNEWS.co,Gresik – Ricuh berujung antara anggota kepolisian dan ratusan peserta demo dari organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Gresik, mewarnai aksi penolakan RUU Omnibus Law di depan Kantor Bupati Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kebomas, Gresik, Kamis (16/7/2020).

Aksi masa mulai memanas setelah Wakil Bupati KH. M Qosim menanda tangani pakta integritas namun tidak mau memberikan stampel pemerintah Kabupaten Gresik ,sebagai wakil bupati mewakili Pemerintahan Kabupaten Gresik.

Sikap Qosim mematik reaski peserta aksi.
Buntutnya demonstran yang kecewa melakukan pemblokiran Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.

Nasikhul Amin, korlap aksi mengaku kecewa dengan sikap Pemkab Gresik. “Kami kecewa karena telah di hianati oleh wakil bupati Gresik yang seolah olah awalnya menyetujui tuntutan kami,” terang Nasikhul.

Lanjut Nasikhul Amin, menjelaskan RUU Omnibus Law tidak berpihak terhadap rakyat. “Bahkan wakil bupati menandatanhangani pakta integritas yang kami berikan, namun tidak mau memberikan stampel mewakili Pemkab Gresik,” tutur Bendul, korlap aksi.

Disampaikan Qosim, pemerintah harus mengayomi dan soal tuntutan yang disampaikan terkait ketenaga kerjaan dan pekerja yang di PHK. “Termasuk dalam isi Omnibus Law, itu otomatis kami dukung tuntutan adek adek sekalian,” ujar dia.

kecewa masa aksi melakukan aksi blokade jalan. Aksi blokade jalan yang awalnya tertib dan damai tersebut tiba-tiba ricuh saat salah seorang aparat keamanan menerobos masuk barisan masa dengan melontarkan kata – kata kasar. Mahasiswa peserta aksi bertahan di barisan mereka sehingga terjadilah saling dorong antara masa aksi dan kepolisian yang berujung pada penangkapan 3 anggota masa aksi. Meski setelah dilakukan negosiasi ketiga anggota masa aksi tersebut akhirnya dilepas.

Ketua DPRD Gresik, Fandi Ahmad Yani mendukung dan mengapresiasi terhadap tuntutan peserta aksi dengan menanda tangani Pakta integritas dan mensetujui agar mem fax email kan tuntutan masa aksi kepada DPR RI.. (Byu/hen/mat)