KANALNEWS.co, Jakarta – Mabes Polri belum berencana melakukan sidang kode etik terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Djoko Susilo yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelasan bahwa sesuai Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2010 tentang Kode Etik anggota kepolisian, untuk proses penjatuhan sanksi kode etik terhadap anggota Polri yang terkait kasus pidana dilaksanakan setelah proses selesai dan sudah ada putusan hukum yang tetap.

“Jadi kita lihat perkembangan karena prosesnya sampai saat ini masih berjalan. Kami tetap kedepankan asas praduga tidak bersalah. Untuk proses penjatuhan sanksi kode etik terhadap anggota Polri yang terkait kasus pidana dilaksanakan setelah proses selesai dan sudah ada putusan (pengadilan) yang tetap,” ungkap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/12).

Sampai saat ini, Djoko Susilo masih tercatat sebagai anggota Polri aktif di Mabes Polri dan akan tetap menerima haknya sebagai anggota Polri.

“Ya (tetap menerima gaji), sampai ada keputusan yang tetap,” ujar Agus.

Disinggung mengenai adanya upaya penangguhan penahanan, Polri menyerahkan sepenuhnya upaya tersebut kepada kuasa hukum.

“Itu (penangguhan) diserahkan sepenuhnya ke tim pengacara karena beliau sudah memiliki tim. Tadi saya sampaikan termasuk di dalamnya ada dari Polri juga,” kata Agus.

Seperti diketahui penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini, menduga telah terjadi korupsi dalam proyek Simulator SIM senilai Rp196,8 miliar. Dalam proyek tersebut, KPK memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp100 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, Senin (3/12) akhirnya Irjen Djoko ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Rutan Polisi Militer, Guntur, Jakarta. Dalam kasus tersebut, selain Irjen Djoko yang dijadikan tersangka, KPK pun telah menetapkan mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka.

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Penulis : Ranoe Nirawan

Editor : Herwan Pebriansyah