KANALNEWS.co, Jakarta – Majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menghukum mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji selama 3,5 tahun penjara.

Hukuman selama 3,5 tahun penjara tersebut terkait dengan kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, putusan yang diketuai oleh majelis hakim Zaharuddin Utama dan beranggotakan hakim ad hoc AL, Leopad Luhut Hutagalung, hakim ad hoc MS Lumme dan Sri Murwahyuni.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. PN Jaksel mengganjar pemegang bintang tiga ini dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memangkas dana pengamanan sebesar Rp 4.208.898.749 untuk Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Juru bicara MA Djoko Sarwoko, Susno yang sudah divonis 3,5 tahun dan putusan bersifat incrath harus menjalani sisa masa hukumannya.

“Masa hukumannya itu dihitung. Pengadilan Tinggi kan memvonis 3,5 tahun, lalu dikurangi berapa lama dia sudah menjalani penahanan. Yah, dia harus menjalani sisa hukumannya itu,” jelas Djoko.

Terkait dengan putusan MA itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Ari Muladi menyatakan siap untuk melakukan eksekusi terhadap vonis Susno Duadji setelah pihaknya menerima salinan atau petikan keputusan dari MA tersebut.

“Jaksa selaku eksekutor sesuai pasal 270 KUHAP akan melaksanakan eksekusi setelah menerima putusan,” ungkapnya.

Hingga saat ini Kejaksaan sendiri masih belum menerima salinan putusan dari MA atas penolakan kasasi yang diajukan Susno Duadji. Susno sendiri mulai ditahan Polri sejak 10 Mei 2010. Suami Herawati itu dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdawa berakhir. Artinya, dia sudah menjalani hukuman sekitar 9 bulan.

Sementara itu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Timur Pradopo menyerahkan masalah Susno ini pada hukum. Timur mengaku tidak memiliki kewenangan lagi terhadap Susno, karena Susno sudah pensiun dari keanggotaan Polri.

“Beliau kan sudah pensiun, tentunya majelis yang menentukan langkah-langkah berikutnya. Kembali lagi kita serahkan pada beliau (Susno),” ujar Timur, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/12).

 

Penulis : Ranoe Nirawan

Editor : Herwan Pebriansyah