KANALNEWS.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya dengan menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Hal tersebut terungkap dari surat cegah yang dikirimkan KPK kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diperoleh wartawan , Kamis (6/12) yang menyebutkan, sebagai pengguna anggaran, Menpora dimintai pertanggunjawaban soal alur dari proyek Hambalang ini.

“Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alifian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga atau pengguna anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga,” tulis bagian surat tersebut.

Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara.

Sementara, pasal 2 ayat 1 terkait melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengamini soal penetapan tersangka Andi tersebut.

“Yes. Dalam surat cegah disebutkan untuk perkara atas nama AAM,” kata Busyro

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah mengonfirmasi pihaknya mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Menpora Andi Mallarangeng.

Terkait kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Bukit Hambalang, Jawa Barat.