KANALNEWS.co, Jakarta – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama yang terbilang ringan mendapat tantangan dari berbagai pihak.

Syamsu Hilal, salah seorang pelapor dalam kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menghadiri sidang Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan, mengatakan akan melapor ke Komisi Kejaksaan terkait keberatannya atas ringannya tuntutan JPU.

“Saya sebagai warga negara yang baik akan lakukan langkah hukum selanjutnya. Saya akan ajukan keberatan atau peninjauan kepada Komisi Kejaksaan maupun pada Komisi Yudisial karena ini bentuk matinya hukum di Indonesia,” kata Syamsu di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Secara tegas Ia mengatakan sejak awal sudah meragukan karena JPU mengajukan dakwaan alternatif terhadap Ahok, yaitu dengan Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP.

“Saya harap penuntutan itu dengan satu pasal, yaitu Pasal 156a tetapi jaksa mengajukan dengan dua pasal, Pasal 156a dan Pasal 156, awalnya kami sudah ragu karena bisa saja dituntut dengan Pasal 156,” katanya lebih lanjut.

Ia menilai, dari kasus-kasus penodaan agama sebelumnya, tuntutan terhadap Ahok tersebut yang dinilainya paling mengecewakan pasalnya tidak ada terdakwa yang dihukum dibawah lima tahun.

“Tidak ada penodaan agama dituntut di bawah lima tahun, ini malah satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.

“Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP,” kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut.

Ali menyatakan sepanjang pemeriksaan dalam persidangan telah didapat fakta kesalahan terdakwa dan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa tersebut sehingga perbuatan terdakwa harus dijatuhi pidana.

“Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antargolongan rakyat Indonesia,” tuturnya.

Namun hal meringankan, kata dia, terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan di persidangan, ikut andil membangun Jakarta, mengaku telah bersikap lebih humanis, dan timbulnya keresahan masyarakat karena adanya unggahan oleh orang bernama Buni Yani.

Sidang Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (25/4) dengan agenda pembacaan pleidoi oleh pihak terdakwa. (Setiawan)