
Kanalnews.co, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi-Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melontarkan kritik terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menggelar sayembara bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal dan kejahatan jalanan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memicu masyarakat bertindak di luar batas hukum.
Yusril mengingatkan, kondisi ekonomi yang masih berat bisa membuat hadiah uang menjadi daya tarik besar. Ia khawatir masyarakat justru berlomba memburu orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan demi mendapatkan imbalan.
“Orang sudah siap mengasah golok dan bawa pentungan,” ujar Yusril, seraya memperingatkan risiko munculnya aksi kekerasan di tengah masyarakat.
Ia menilai, situasi seperti itu sangat berbahaya karena bisa membuat orang yang tidak bersalah ikut menjadi korban akibat tuduhan sepihak. Untuk itu, Yusril meminta Dedi Mulyadi mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
“Kalau boleh saya menyampaikan nasihat dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti ini karena khawatir akan mendorong masyarakat main hakim sendiri,” tegasnya.
Kritik serupa juga datang dari Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai sayembara tersebut berisiko melegitimasi praktik main hakim sendiri dan menggeser tanggung jawab penegakan hukum dari aparat kepada warga sipil.
Usman menilai, penanganan begal seharusnya difokuskan pada peningkatan patroli polisi, pemasangan CCTV terintegrasi, perbaikan penerangan di kawasan rawan, percepatan respons terhadap laporan masyarakat, hingga membongkar jaringan penadah hasil kejahatan.
Ia menegaskan warga memang berhak melindungi diri saat menghadapi ancaman langsung. Namun, penindakan terhadap pelaku kejahatan tetap harus dilakukan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dan pelatihan khusus.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi membantah anggapan sayembara tersebut mendorong aksi main hakim sendiri. Ia menjelaskan hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta hanya diberikan apabila pelaku berhasil diserahkan kepada polisi dalam keadaan hidup dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka sesuai proses hukum. (ads)




































