Foto Kemenko

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Pemerintah membuat kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik. Tes Covid-19 antigen dan PCR yang menjadi syarat perjalanan resmi dihapus.

Kebijakan itu diputuskan usai menggelar Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (7/3/2022). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kebijakan itu berlaku bagi orang telah menerima vaksin lengkap. Ketentuan ini khusus bagi penumpang jalur darat, laut dan udara.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut.

Oleh karena itu, ia mendorong agar masyarakat segera melakukan vaksinasi. Sebab, ini menjadi salah satu upaya untuk mengakhiri pandemi Covid-19. (ads)