KANALNEWS.co, Bandung – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) hingga tingkat kelurahan berupaya untuk membersihkan birokrasi dari pungutan liar (pungli).
“Termasuk memangkas calo-calo izin yang selama ini merusak Jakarta,” kata Ahok sapaan akrab Basuki di Balai Kota Bandung Jawa Barat, Kamis (13/11/2014).
Ahok menyatakan hal itu saat dialog dengan para mahasiswa Universitas Kristen Maranatha Bandung, menurutnya, pelayanan satu pintu juga mempercepat proses perizinan dan menghemat biaya dan dengan sistem pelayanan tersebut seluruh dinas akan berkoordinasi dengan PTSP tentang perizinan yang dibutuhkan masyarakat.
“Nanti akan ketahuan di mana pelayanan yang tersendat. Kalau pegawai PTSP tidak beres maka tunjangan kerjanya akan dicabut,” katanya lebih lanjut.
Ia menambahkan, bila pekerjaan pegawai PTSP tidak beres tapi memberitahukan kendalanya dan hambatan di masing-masing dinas, maka tunjangan kerja tetap diberikan. Proses pelayanan satu pintu tersebut tambah Ahok dipantau dan diawasi secara rutin oleh pengawas internal.
“Seluruh izin yang diterbitkan akan dikaji, kalau ada yang menyalahi aturan langsung dibatalkan,” katanya.
Program PTSP bidang penanaman modal merupakan kebijakan yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, PTSP dimaksudkan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.
Dalam Undang-Undang tersebut, PTSP diartikan sebagai kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. (Setiawan/antara)







































