KANALNEWS.co, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan optimistis akan memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penahanan dan penangkapannya oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Kami optimis jika melihat substansi selama sidang, kami serahkan pada pengadilan semoga bisa memutuskan dengan baik,” kata Ketua tim kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu di Jakarta, Selasa (9/6/2015).
PN Jakarta Selatan, pada hari ini, pukul 15.00 Wib akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan pertama terkait penahanan dan penangkapan yang diajukan Novel Baswedan.
Muji juga mengatakan apapun hasil putusan terkait gugatan penahanan dan penangkapan itu, pihaknya tetap akan mendaftarkan kembali gugatan kedua soal penggeledahan dan penyitaan yang baru saja dicabut.
“Kami cabut kemudian akan kami daftarkan lagi. Ini dicabut karena persoalan teknis ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi,” katanya.
“Gugatan itu dicabut karena untuk melengkapi persyaratan atas saran hakim tunggal Dahmi Wirda yang mengadili gugatan kedua praperadilan penyidik KPK itu,” demikian Puji. (Herwan)









































