KANALNEWS.co, Jakarta – Kementerian Agama memuji langkah Mahkamah Konstitusi yang membatalkan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) tentang perkawinan terkait perkawinan beda agama.
“Kita bersyukur, itu putusan yang patut kita syukuri, karena itu mencerminkan ke-Indonesiaan kita, masyarakat kita adalah masyarakat yang religius,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Seafudin di Jakarta, Senin (22/6/2015).
Menteri mengatakan pernikahan adalah yang sakral, jadi pernikahan tidak hanya peristiwa hukum semata dan di Indonesia masyarakatnya religius sehingga pernikahan merupakan peristiwa sakral, bahkan pernikahan adalah ibadah.
“Maka agama menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari agama itu sendiri sehingga tidak ada kemungkinan untuk bisa nikah beda agama,” katanya lebih lanjut.
Menurut Menteri, tidak diakuinya nikah beda agama merupakan salah satu ketentuan agama. “Nikah itu resmi dicatat negara jika dilakukan menurut agama yang bersangkutan, itu yang dikukuhkan MK kemarin,” katanya.
Sebelumnya, permohonan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan terkait perkawinan beda agama telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Pemohon uji materi berpendapat dampak dari penolakan itu adalah adanya ketidakpastian dari pasangan-pasangan beda agama yang akan melakukan pernikahan. (Herwan)






































