KANALNEWs.co, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan sebanyak 61 penerbangan dari lima maskapai terbukti tidak memiliki izin terbang. Ketika tidak mengantungi surat izin terbang dari Kemenhub, penerbangan dibekukan dan maskapai diwajibkan mengajukan izin untuk kembali terbang.
“Sanksi pelanggaran tidak boleh terbang, dan kami meminta maskapai tersebut untuk mengajukan izin secepatnya,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan, dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Maskapai yang tidak mengantungi izin terbang adalah, 4 penerbangan Garuda Indonesia, 35 penerbangan Lion Air, 18 penerbangan Transnusa dan 3 penerbangan Susi Air.
Investigasi dilakukan oleh Kemenhub dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengungkap dugaan maskapai yang melakukan pelanggaran selain itu juga melibatkan lima otoritas bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kualanamu (Medan), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Denpasar), dan Sultan Hasanuddin (Makassar).
Investigasi tersebut juga bertujuan untuk mengungkap pejabat-pejabat otoritas bandara yang diduga terlibat dalam pelanggaran izin penerbangan.
Sebelumnya, sudah ada tujuh pejabat baik kementerian maupun otoritas bandara yang sudah dimutasi untuk kepentingan audit dan investigasi, di antaranya dari pejabat internal kementerian terdapat dua orang yang dimutasi, yakni Kepala Bidang Keamanan dan Kelayakan Angkutan Udara merangkap Unit Kerja Pelaksana “slot-time” di otoritas bandara wilayah III Surabaya dan Principal Operational Inspector (POI) Kemenhub di AirAsia.
Dari Airnav Indonesia, terdapat tiga orang, yakni General Manager Perum Airnav Surabaya, Manager “Air Traffic Service” (ATS) Operation Surabaya, Senior Manager ATS Kantor Pusat Perum Airnav.
Sementara itu, dari Angkasa Pura I, yakni Department Head Operation PT AP I cabang Bandara Juanda dan Section Head “Apron Movement Control”) AP I Bandara Juanda.
Investigasi tersebut merupakan upaya lanjutan untuk menyelidiki penerbangan tak berizin pesawat AirAsia QZ8051 yang pada akhirnya tidak pernah tiba di Bandara tujuan Changi Singapura, karena jatuh di Selat Karimata sekitar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, 28 Desember 2014 lalu. (Herwan)







































