KANALNEWS.co, Jakarta – Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubenru DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa dengan Ahok ke tingkat penyidikan.

“Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan diterbitkan sekarang juga,” kata Kabareskirim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di ruang rapat utama Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Menurut Dono, usai diterbitkan surat penyidikan, maka kasus calon Gubenur Petahana nomor urut dua pada pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 15 Februari 2-17 itu akan diteruskan ke jaksa penuntut umum.

Keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangkan diambil setelah pada Selasa (15/11) kemarin dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Pada gelar perkara yang dilakukan di Rupatama Mabes Polri itu menghadirkan semua pihak pelapor, saksi ahli dari terlapor dan pelapor maupun penyidik.

Ari Dono mengakui, sebelum memutuskan untuk meningkatakan status Ahok, telah terjadi perdebatan di antara saksi ahli. Namun perbedaan itu didominasi oleh yang setuju perkara ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

“Dicapai kesepakatan meski tidak bulat, didominasi yang menyatakan perkara ini akan dilanjutkan proses penyidikan,” demikian Ari Dono. (Herwan)