
Kanalnews.co, JAKARTA– Kementerian Agama mengambil langkah tegas terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan MSAT terhadap santriwati. Izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, resmi dicabut.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistikdk dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. Ia menegaskan Ponpes Shiddiqiyyah telah melakukan pelannggaran.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono
Salah satunya adalah pemimpinnya yang berinisial Moch Subchi Azal Tsani (42) alias Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santrinya. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Menurut Waryono pecabulan adalah tindakan kriminal dan dilarang oleh agama. Untuk itu, Kemenag harus bertindak tegas setelah melihat kasus ini.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Waryono.
Setelah izin Ponpes Shiddiqiyyah dicabut, Waryono meminta orang tua segera menarik anaknya. Namun, ia menegaskan Kemenag akan memberikan akses pendidikan di pesantren lainnya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” kata Waryono. (ads)


































