Kanalnews.co, JAKARTA– Polisi akhirnya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka. Ia terancam hukuman enam tahun penjara setelah dianggap menistakan agama.
Nama Joseph Suryadi belakangan ramai diperbincangkan. Ia adalah sosok yang telah melakukan unggahan yang dianggap menistakan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW.
Pada prosesnya, polisi menetapkan Joseph sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156A KUHP.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).
Zulpan menyebut sudah menyita barang bukti berupa screenshot atau tangkapan layar pembicaraan di media sosial yang dianggap menistakan agama, 1 buah flashdisk, dan 1 handphone.
“Penyidik lengkapi siapkan administrasi untuk lengkapi berkas sehingga dalam waktu tak lama bisa lanjut ke pengadilan,” katanya menambahkan. (ads)