KANALNEWS.co, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa dengan Ahok pada Selasa (7/2/2017) akan menghadirkan tiga saksi yakni Jaenudin alias Panel bin Adim, Sahbudin alias Deni, dan Hamdan Rasyid.

Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni adalah dua saksi fakta yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Pada sidang sebelumnya pada Selasa (31/1) keduanya tidak hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang pada hari ini. Sementara Hamdan Rasyid dipanggil sebagai saksi ahli yang merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sama seperti sidang sebelumnya, pada sidang kesembilan Ahok yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menutup sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Setiawan)