KANALNEWS.co, Jakarta – PT Transportasi Jakarta selaku pengelola bus Transjakarta menyatakan sebanyak lima bus tingkat yang disumbangkan oleh Tahir Foundation kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum dapat dioperasikan pada hari pertama uji coba penerapan kebijakan pelarangan sepeda motor.
“Untuk sementara waktu, kami belum diizinkan untuk mengoperasikan lima bus tingkat yang sudah ada di depo, karena bus-bus tersebut belum menjalani proses uji tipe kendaraan,” kata Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih di Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Pihaknya saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sehingga proses uji tersebut cepat selesai dan bus dapat dioperasikan.
Selain bus tingkat, rencananya akan ada sejumlah armada bus lain yang akan dikerahkan dalam uji coba tersebut, di antaranya bus pariwisata yang dioperasikan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI serta UP bis sekolah di bawah koordinasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Kami mendukung penerapan kebijakan ini karena sejalan dengan persiapan kami untuk menyediakan layanan angkutan bus gratis di sepanjang kawasan yang diberlakukan sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP),” ujar Kosasih.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan membatasi sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Kebijakan tersebut mulai diuji coba dan disosialisasikan Rabu ini.
Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta menyediakan sejumlah armada bus Transjakarta gratis dan bus tingkat gratis di sepanjang jalur tersebut. Sementara para pengendara motor dapat memarkirkan motornya di tempat-tempat parkir, kemudian lanjut menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju. (Herwan)




































