Foto Antara

Kanalnews.co, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya memunculkan pertanyaan besar. Apakah tindakan menyadap Presiden Prabowo Subianto bisa dikategorikan sebagai makar?

Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akhirnya memberikan penjelasan. Dia menegaskan, hingga kini penyidik belum menggunakan pasal makar untuk menjerat ketiga tersangka.

Yusril menyebut perkara yang melibatkan Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso masih berfokus pada dugaan penyadapan ilegal, intersepsi, dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Meski demikian, dugaan penyadapan tersebut bukan perkara ringan. Sebab, Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu target, bersama sejumlah menteri, politisi, hingga pengusaha.

Yusril mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, barang bukti elektronik, telepon genggam, hingga sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

“Bukti-bukti sudah dihimpun dan dikumpulkan. Jadi baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain sehingga Polri berkeyakinan, penyidik berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terbukti terpampang, maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang,” jelasnya.

Yusril Singgung Tiga Kategori Makar

Yusril juga membeberkan bahwa KUHP mengatur sejumlah kategori tindak pidana makar. Di antaranya makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, dan makar dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan sejauh ini, Yusril mengaku belum melihat indikasi yang mengarah pada tindak pidana tersebut.

“Di samping itu, ada pasal-pasal lain, tetapi merupakan termasuk juga makar yang tidak ada kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya. Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya,” tuturnya.

Dia menegaskan, persoalan utama yang sedang didalami penyidik adalah motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Termasuk siapa saja yang menjadi sasaran dan untuk kepentingan apa tindakan itu dilakukan.

“Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi tiap disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini,” imbuh Yusril.

Listyo Sigit Terancam 10 Tahun Penjara

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal pertama yang dikenakan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Ketiganya juga dijerat Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 KUHP terkait tindakan mengakses komputer maupun sistem elektronik milik orang lain secara sengaja tanpa hak.

Untuk pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain KUHP, penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal ini mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara sengaja dan tanpa hak.

Ancaman hukuman dalam pasal UU ITE tersebut mencapai delapan tahun penjara. (ads)