Foto PSSI

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Polri memasuki babak baru. Nama Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP) masuk dalam daftar tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kasus ini semakin menyita perhatian lantaran salah satu korban dugaan penyadapan disebut merupakan Presiden Prabowo Subianto.

Penyidik menduga aksi tersebut dilakukan melalui penyadapan ilegal terhadap nomor telepon orang nomor satu di Indonesia itu.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain LSP, dua nama lain yang turut terseret adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden Prabowo menjadi salah satu bagian paling mengejutkan dalam perkara tersebut.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkap Asep. (ads)