Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan tegas terhadap Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tak lagi menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo resmi diberhentikan setelah namanya terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden.

Keputusan penting tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Menurut Prasetyo, Prabowo sudah menandatangani keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit pada Rabu pagi. Namun, pemerintah masih merahasiakan siapa sosok yang bakal ditunjuk untuk mengisi posisi KSP.

“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Pencopotan ini terjadi di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar orang nomor satu di Indonesia. Bahkan, bukan hanya Listyo Sigit yang terseret dalam perkara tersebut.

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap tiga jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua nama lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga mendalami dugaan penghilangan jejak digital berupa penghapusan log pada Oktober 2026. (paz)