Kanalnews.co, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto ternyata sudah mengetahui dirinya menjadi korban dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan Prabowo telah menerima laporan terkait kasus serius tersebut.

“Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Yusril menegaskan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan perkara sepele. Apalagi, tindakan tersebut diduga juga menyasar sejumlah pejabat negara.

“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” tegasnya.

Pemerintah pun tidak tinggal diam. Yusril menyebut evaluasi besar-besaran akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Kemenko Polkam dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menurutnya, evaluasi diperlukan karena sejumlah institusi negara memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk ke depan, ya sudah barang tentu kita akan melakukan satu evaluasi karena juga ada selain Polri, kita juga ada dulu namanya Lembaga Sandi Negara, saya lupa namanya apa yang baru ya, Badan Cyber dan Sandi Negara, BSSN sekarang, dulu Lembaga Sandi Negara, yang juga memang punya kompetensi untuk menangani masalah-masalah seperti ini,” ungkap Yusril.

“Dan barang tentu pemerintah juga akan melakukan, kami terutama juga dan nanti dengan Pak Menko Polkam juga akan melakukan koordinasi untuk mengolah atau mengevaluasi, karena banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan dan memiliki alat-alat untuk menyadap dan sah digunakan dengan satu prosedur tertentu,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua lainnya merupakan pejabat di lingkungan Polri, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, salah satu target penyadapan ilegal tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. (pht)