
Kanalnews.co, JAKARTA – Permohonan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani penahanan sebagai tahanan rumah kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai alasan medis yang diajukan belum cukup menjadi dasar untuk mengalihkan status penahanannya.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani mengatakan kebutuhan medis Yaqut masih dapat ditangani selama berada di rumah tahanan negara. Karena itu, majelis belum melihat alasan mendesak untuk mengabulkan permohonan tersebut.
“Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan,” kata Ni Kadek di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
Yaqut sebelumnya mengajukan permohonan pengalihan penahanan setelah menjalani operasi. Ia disebut membutuhkan keteraturan dalam mengonsumsi obat serta pembersihan luka secara berkala.
Namun, hakim menilai kedua kebutuhan tersebut masih bisa dipenuhi di rutan dengan pengawasan medis.
Jika kondisi Yaqut tiba-tiba memburuk dan membutuhkan penanganan di rumah sakit, hakim meminta terdakwa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang bertugas di rutan. Dokter kemudian akan menentukan apakah Yaqut membutuhkan rawat inap atau cukup menjalani perawatan jalan.
Sementara terkait permintaan pemeriksaan ke poli bedah karena adanya risiko infeksi, kuasa hukum Yaqut tetap diberi kesempatan mengajukan izin berobat jalan.
“Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana diagnosis dokter terkait dengan kondisi terdakwa,” ujar hakim.
Yaqut sendiri tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Ia didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Ia juga didakwa mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jamaah yang tidak sesuai mekanisme, termasuk jamaah tanpa masa tunggu dan jamaah dengan masa tunggu tertentu.
Perkara tersebut menyeret sejumlah nama lain, yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Jaksa menduga pengisian kuota tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Dari total kerugian negara yang didakwakan, sekitar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.
Kerugian lainnya disebut berasal dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak juga disebut memperoleh keuntungan, termasuk Yaqut yang didakwa menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kanalnews.co, JAKARTA – Permohonan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani penahanan sebagai tahanan rumah kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai alasan medis yang diajukan belum cukup menjadi dasar untuk mengalihkan status penahanannya.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani mengatakan kebutuhan medis Yaqut masih dapat ditangani selama berada di rumah tahanan negara. Karena itu, majelis belum melihat alasan mendesak untuk mengabulkan permohonan tersebut.
“Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan,” kata Ni Kadek di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
Yaqut sebelumnya mengajukan permohonan pengalihan penahanan setelah menjalani operasi. Dia disebut membutuhkan keteraturan dalam mengonsumsi obat dan pembersihan luka secara berkala.
Namun, hakim menilai kedua kebutuhan tersebut masih bisa dipenuhi di rutan dengan pengawasan medis.
Jika kondisi Yaqut tiba-tiba memburuk dan membutuhkan penanganan di rumah sakit, hakim meminta terdakwa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang bertugas di rutan. Dokter kemudian akan menentukan apakah Yaqut membutuhkan rawat inap atau cukup menjalani perawatan jalan.
Sementara terkait permintaan pemeriksaan ke poli bedah karena adanya risiko infeksi, kuasa hukum Yaqut tetap diberi kesempatan mengajukan izin berobat jalan.
“Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana diagnosis dokter terkait dengan kondisi terdakwa,” ujar hakim.
Yaqut sendiri tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Ia didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Dia juga didakwa mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jamaah yang tidak sesuai mekanisme, termasuk jamaah tanpa masa tunggu dan jamaah dengan masa tunggu tertentu.
Perkara tersebut menyeret sejumlah nama lain, yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Jaksa menduga pengisian kuota tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Dari total kerugian negara yang didakwakan, sekitar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.
Kerugian lainnya disebut berasal dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak juga disebut memperoleh keuntungan, termasuk Yaqut yang didakwa menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pht)


































