
Kanalnews.co, JAKARTA- Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Ferdy Sambo absen di sidang etik Bharada Richard Eliezer. Mantan Kadiv Propam Polri itu hanya memberikan kesaksian tertulis.
Bharada Richarad hari ini, Rabu (22/2/2023) menjalani sidang etik. Ada delapan orang yang dipanggil menjadi saksi. Tiga saksi yang datang secara langsung, yakni AKP DC, IPDA AM, dan IPDA S. Sementara lima saksi lainnya memberi kesaksian secara tertulis yang dibacakan di hadapan majelis hakim sidang etik.
“Saksi-saksi yang dipanggil atau ikut dalam sidang KKEP, sidang kode etik atas nama terduga Bharada E ada delapan. Delapan ini yaitu Saudara FS, kemudian Saudara RR, kemudian Saudara KM, yang tiga orang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
“Jadi ada lima semua keterangannya secara tertulis dan dibacakan di muka sidang KKEP,” kata dia.
Terkait alasan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf tak bisa hadir, Ramadhan menyebut karena masalah perizinan. Sedangkan dua saksi lainnya sakit.
“Tiga ini (FS, RR, KM) masalah perizinan tentu melalui proses, sementara kita butuh kecepatan, dan apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan. Sama, nilainya sama (meski pakai keterangan tertulis),” kata Ramadhan.
Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Ma’ruf telah divonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Mereka dihukum dengan hukuman berbeda-beda, yakni Sambo divonis mati, Ricky divonis 13 tahun penjara, dan Kuat divonis 15 tahun penjara.
Sementara Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara.



































