Kanalnews.co, JAKARTA– Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Namun hukuman itu menjadi pertanyaan apakah akan berlaku, karena munculnya KHUP baru.
Ahli hukum pidana yang juga juru bicara (jubir) KUHP baru, Albert Aries menjelaskan vonis Sambo itu belumlah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab Sambo maupun penuntut umum masih bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding dan kasasi.
“Secara umum, bagi terpidana mati yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum awal Januari 2026 nanti (daya laku KUHP Nasional), tetapi masih belum dilaksanakan eksekusinya, maka berlakulah ketentuan pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo), yang menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama ‘menguntungkan’ bagi pelaku,” ucap Albert kepada wartawan.
“Hal ini didasarkan pada paradigma pidana mati dalam KUHP nasional sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif (pasal 67 KUHP Nasional) untuk menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro (retentionis) dan kontra (abolitionis) terhadap pidana mati,” katanya.
Lalu, Sambo yang divonis mati dan belum dieksekusi sebelum berlakunya KUHP baru yaitu Januari 2026 akan ditentukan aturan baru itu. Akan tetapi semua akan diatur.
“Oleh karena itu, terhadap para terpidana mati yang belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional akan berlaku ketentuan ‘transisi’ yang nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk menghitung ‘masa tunggu’ yang sudah dijalani dan juga assesment yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut,” kata Albert.
“Sehingga ketentuan ini, jangan dimaknai bahwa dengan berlakunya KUHP Nasional akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus ya, karena segala sesuatunya tetap akan dinilai secara objektif melalui assesment yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di samping itu, saat KUHP Nasional berlaku nanti membuka peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presiden. Jikalau permohonan grasi terpidana mati itu ditolak dan pelaksanaan eksekusinya belum juga dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, maka dengan keputusan presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup (Pasal 101 KUHP),” katanya.
Secara singkat dapat dipahami bahwa vonis Sambo saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Jika nantinya sudah inkrah sebelum Januari 2026 maka aturan KUHP baru bisa berlaku untuk Sambo.
Namun tidak semudah itu kemudian mengubah hukuman Sambo dari hukuman mati ke seumur hidup karena ada banyak hal yang harus dilaluinya seperti yang diatur dalam KUHP baru.