Foto JPNN.com/Ricardo

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang vonis. Akankah hukumannya lebih berat dari 8 tahun atau sebaliknya?

Keduanya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023). Sidang rencananya digelar pukul 09.30 hingga selesai.

“Selasa, 14 Februari 2023 agenda putusan,” tulis SIPP.

Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat dituntut delapan tahun penjara. Keduanya diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.