Kanalnews.co, JAKARTA– Polisi telah menetapkan tersangka kepada seorang ibu muda R (22) yang melecehkan anak kandungnya berusia 2 tahun. Polisi juga masih menjalani pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Ade Ary mengatakan wanita R dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
“Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, R mengaku disuruh seseorang untuk melakukan pencabulan tersebut. Pada 28 Juli 2023 dihubungi seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada R.
“Menurut pengakuan pelaku, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook,” kata Kombes Ade Ary Syam.
“Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik Tersangka,” katanya.
Lalu, R menuruti permintaan ‘Icha Shakila’ itu dengan membuat video dengan gaya sesuai skenario ‘Icha Shakila’. Jika tidak dilakukan, video R akan disebar.
“Dengan ancaman, apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan,” ucapnya.
R mengaku dijanjikan uang Rp 15 juta oleh Icha Shakila. Akan tetapi, R tidak pernah mendapatkan uang tersebut hingga video pencabulan terhadap anaknya tersebar di media sosial.
Meski demikian, polisi masih mendalami pengakuan R.
“Keterangan tersangka ini akan didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti lainnya,” katanya. (pht)