
Kanalnews.co, JAKARTA – Sidang tuntutan terhadap Direktur Utama Michael Wisnu Wardhana memasuki babak krusial hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Michael akan menghadapi pembacaan tuntutan jaksa dalam perkara dugaan kelalaian terkait kebakaran maut di kantor PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 karyawan.
Agenda sidang ini sebelumnya sempat tertunda pada 7 Mei 2026 lantaran jaksa penuntut umum belum merampungkan surat tuntutan. Dalam persidangan kala itu, majelis hakim memberi tenggat tegas agar tuntutan dibacakan pada Senin, 11 Mei 2026.
Michael didakwa lalai dalam upaya mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang melalap gedung kantor perusahaan di kawasan Jakarta Pusat. Tragedi yang terjadi pada 9 Desember 2025 itu berubah menjadi bencana mematikan setelah api menewaskan 22 pekerja yang berada di dalam gedung.
Jaksa mengungkap, bangunan tersebut dipakai sebagai gudang penyimpanan perlengkapan usaha, termasuk baterai drone lithium polymer berkapasitas besar. Kondisi gedung disebut hanya memiliki satu pintu utama dan tidak dilengkapi tangga darurat, situasi yang dinilai memperbesar risiko saat kobaran api tak lagi terkendali. (ads)




































