
Kanalnews.co, JAKARTA – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Polri. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026).
Napoleon mengembuskan napas terakhir pada pukul 10.32 WIB. Jenazahnya dijadwalkan dimakamkan pada Senin (19/10/2026) pukul 09.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Kabar meninggalnya Napoleon dibenarkan oleh pengacaranya, Putri Maya Rumanti. Ucapan belasungkawa juga disampaikan mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana.
Melalui unggahannya, Chryshnanda menyampaikan doa bagi almarhum agar mendapatkan ampunan dan tempat terbaik di sisi Allah SWT.
“Turut berduka cita atas berpulangnya Irjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa almarhum, menerima segala amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya,” tulis Chryshnanda.
Semasa hidupnya, Napoleon pernah menduduki jabatan strategis di tubuh Polri. Namun, namanya juga beberapa kali menjadi sorotan nasional lantaran terseret perkara hukum.
Salah satu kasus yang membuat namanya ramai diperbincangkan adalah perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra pada 2021. Ketika itu, Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.
Dalam perkara tersebut, Napoleon disebut menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dan 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp5,1 miliar.
Napoleon dinyatakan bersalah dalam perkara penghapusan red notice tersebut. Pada tingkat banding, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, Napoleon juga pernah menjalani proses hukum terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kace saat keduanya berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 2021.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lima bulan 15 hari penjara setelah Napoleon dinyatakan terbukti melumuri Muhammad Kace dengan tinja. (ads)





































