Foto Antara

Kanalnews.co, JAKARTA – Peta perebutan kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berubah drastis. Muktamar ke-35 NU sepakat meninggalkan mekanisme one man one vote dan menggantinya dengan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Perubahan mekanisme tersebut diputuskan melalui voting dalam pembahasan Komisi Organisasi setelah para peserta muktamar belum menemukan kesepakatan mengenai sistem pemilihan Ketua Umum PBNU.

Hasil pemungutan suara menunjukkan dukungan kuat terhadap perubahan tersebut. Sebanyak 401 peserta memilih mengubah mekanisme pemilihan, sementara 150 peserta menginginkan sistem lama tetap dipertahankan. Satu suara dinyatakan tidak sah.

“Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah,” ujar Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, di Jombang, Minggu (30/8/2026).

Dengan keputusan tersebut, proses perebutan kursi pucuk pimpinan PBNU kini memasuki babak baru. Pemilihan tidak lagi sekadar mengandalkan perolehan suara secara langsung, melainkan akan melalui rangkaian mekanisme AHWA.

Tahapan berikutnya akan dimulai dengan tabulasi calon AHWA. Hasil tabulasi tersebut menjadi dasar bagi AHWA untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam PBNU.

Posisi Rais Aam menjadi sangat penting karena proses pemilihan Ketua Umum PBNU baru dapat berjalan setelah Rais Aam terpilih. Bahkan, setiap nama calon Ketua Umum yang masuk ke tahap berikutnya wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Mekanismenya dimulai dari PWNU, PCNU, dan PCINU yang masing-masing dapat mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU. Seluruh nama kemudian dihimpun dan ditabulasi untuk menentukan lima kandidat dengan dukungan terbanyak.

Lima nama tersebut selanjutnya diajukan kepada Rais Aam terpilih. Kandidat yang mendapatkan persetujuan kemudian dibawa ke forum AHWA untuk dibahas hingga akhirnya ditentukan sebagai Ketua Umum PBNU.

“Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rois Aam. Jadi, Rois Aam itu harus ditentukan terlebih dulu,” kata Mohammad Nuh.

Rangkaian perubahan ini membuat pertarungan menuju kursi Ketua Umum PBNU semakin menarik. Sebab, dukungan suara di tingkat PWNU, PCNU, dan PCINU bukan lagi satu-satunya penentu. Kandidat juga harus melewati tahapan persetujuan Rais Aam sebelum dapat dibahas oleh AHWA.

Ketentuan teknis mengenai mekanisme baru tersebut masih akan dirampungkan dalam persidangan Muktamar ke-35 NU pada Minggu pagi.

Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung pada 27-31 Agustus 2026. Panitia menargetkan seluruh rangkaian agenda, termasuk pemilihan hingga penetapan kepengurusan PBNU, dapat dituntaskan pada hari yang sama. (ads)