
Kanalnews.co, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sejak awal, RK menyakini kebenaran akan mencari jalannya.
Kuasa hukum RK Muslim Jaya mengapresiasi kinerja Bareskirim Polri. Dengan mengumpulkan bukti-bukti kuat, maka Lisa bisa terkena hukuman pidana.
“Mungkin beliau sudah mendengar dari media. Sekali lagi beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri dan beliau mengapresiasi kerja penyidik Polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti-bukti hukum,” ujar Muslim saat dikonfirmasi, Minggu (19/10).
“Kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran baik yang dilakukan oleh LM terhadap klien kami pak RK,” katanya.
“Sekali lagi ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” tegasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik RK. Lisa akan diperiksa pada hari ini.
Sebelumnya, hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri menyebut RK tidak memiliki kecocokan atau non identik dengan CA anak Lisa. Namun, Lisa tetap menyakini CA adalah darah daging RK dan meminta tes DNA pembanding di luar negeri. (ads)

































