
Kanalnews.co, JAKARTA– Keputusan PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda tahapan pemilu 2024 mengundang kontroversi. Kongres Pemuda Indonesia resmi melaporkan hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut tertuang dalam nomor penerimaan 0405/III/2023/P. Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution menilai ada beberapa alasan pihaknya melaporkan hakim PN ke KY.
“Pada hari ini kita melaporkan resmi Majelis Hakim yang memutus, mengadili, dan memeriksa perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” katanya, Senin (6/3/2023).
Ia menilai PN tidak berhak mengadili perkara pemilu. Pasalnya itu adalah ranah PTUN dan Bawaslu RI.
“Kami menilai di dalam amar putusan tersebut yang telah kami peroleh dari SIPP, Pengadilan Jakpus telah melampaui kewenangan mengadili pengadilan Negeri Jakpus, di mana kompetensi absolutnya itu lebih berwenang PTUN Jakarta, dan Bawaslu RI, dan mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa hasil pemilu itu ke MK bukan PN Jakpus,” ujarnya.
“Saya kira masyarakat Indonesia mengerti terkait aturan hukum dan prosedur-prosedur bagian-bagian mengenai terkait dengan permasalahan parpol, mana ada kaitan PN Jakpus mengadili persoalan parpol, itu adalah kewenangannya administrasi negara, yaitu kewenangan PTUN,” katanya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus akhirnya menghukum KPU untuk menunda pemilu.



































