Foto Instagram

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Fenomena bus telolet berdampak buruk menjadi perhatian. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi tilang kepada pengemudi bus yang memasang dan membunyikan klakson telolet.

Kehadiran bus dengan klakson telolet menimbulkan korban jiwa. Tak sedikit, terjadi kecelakaan yang korbannya adalah anak-anak lantaran antusias menanti hingga mengikuti bus telolet di jalan.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan terus memberikan imbauan terkait larangan penggunaan klakson telolet. Pasalnya, bunyi klakson telolet juga bisa menganggu konsentrasi pengendara lain.

“Khususnya klakson-klakson di bus akan kita berikan himbauan sehingga klakson-klakson telolet ini juga beberapa memakan korban banyak yang memvideokan, yang memviralkan anak-anak kecil di pinggir jalan juga menjadi korban juga,” katanya kepada wartawan, Senin (10/2).

“Tentunya yang mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya juga tentunya kita harapkan segera mengubah ke aslinya atau sesuai dengan standar sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang tentunya dapat merugikan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Untuk itu, sanksi tegas berupa penilangan bakal dilakukan kepada supir bus yang menggunakan klakson telolet.

“Tentunya akan dilakukan penindakan sesuai dengan klasifikasinya, akan dilaksanakan penilangan sesuai kategorinya, akan dilakukan penindakan hukum,” ujarnya. (sis)