
Kanalnews.co, JAKARTA– Keluarga Cristalino David Ozora telah memaafkan tersangka penganiayaan Mario Dandy. Namun proses hukum tetap berjalan.
Hal itu diungkapkan oleh pihak keluarga, Rustam di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (1/3).
“Iya betul, jadi kita tidak meminta kan untuk ganti rugi. Setahu saya seperti itu,” kata Rustam.
Namun begitu, terkait proses hukum, keluarga tetap menuntut keadilan. Keluarga menyerahkan proses hukum kepada LBH GP Ansor.
“Kita sepenuhnya serahkan ke LBH biar mereka yang menangani. Ataupun misalnya ada tanggapan-tanggapan, seperti itu, nanti sudah disiapkan sama LBH,” kata Rustam.
“Dan keluarga tetap akan memproses ini secara hukum. Kita tetap minta semua yang terlibat diproses secara hukum dan seadil-adilnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.