Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Polda Metro Jaya langsung turun tangan mendalami terkait foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Ia menyebut penyidik KPK tidak boleh berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah berpekara.

“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Foto tersebut, lanjut Kombes Adi telah dibawa ke gelar perkara Bagian Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat (6/10).

“(Gelar perkara) untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya, terkait dengan temuan dokumen foto (pertemuan) dimaksud,” katanya.

Ade Safri menegaskan dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah diatur bahwa penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah berperkara dalam kasus pidana korupsi.

“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun,” kata Ade Safri.

Sebelumnya, beredar foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan tenis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada Desember 2022. Pertemuan keduanya lantas menjadi polemik, mengingat, KPK tengah melakukan dugaan penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian sejak pertengahan tahun 2022. (ads)