Foto tangkapan layar

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi terkait keinginan mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharasa E, Deolipa Yumara, yang ingin mengunggat dan meminta bayaran Rp 15 miliar. Ia tak mempermasalahkannya.

Deolipa Yumara sebelumnya berencana menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar. Pernyataan ini tak lama setelah dia diberhentikan sebagai pengacara oleh Bharada E.

“Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang gugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo aja menggugat. Nggak ada masalah,” kata Irjen Dedi di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Ia pun tidak mempermasalahkan soal gugatan tersebut. Pihaknya nantinya akan mencari tahu soal kebenaran terkait belum dibayarnya pengacara tersebut.

“Nanti ditanyakan dulu (soal belum dibayar). Dia gugat aja dulu,” katanya. (ads)