Kanalnews.co, JAKARTA– Mantan pacar Mario Dandy Satrio dijadwalkan menjalani sidang vonis terkait kasus penganiayaan terhadap Critalino David. Akankah hakim mengabulkan tuntunan jaksa?
“Sidang terbuka pukul 13.00 WIB,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).
Djuyamto mengatakan tidak ada pengamanan khusus dilakukan pada sidang vonis AG siang nanti.
“Tidak ada pamsus,” katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di PN Jaksel.
Jaksa mengungkap hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.
“Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya, bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu, tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu,” kata Syarief.
Namun, hal yang meringankan AG adalah terdakwa anak. Sementara tidak ada tuntutan denda.
“Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya,” kata Syarief.
“Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda,” ujarnya.