Foto Antara

 

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Polisi mengamankan dua pengemudi bus TransJakarta yang terlibat kecelakaan di jalur layang koridor 13 kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami penyebab insiden tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kedua sopir telah diamankan di Subdit Gakkum Pancoran guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk 2 orang sopir sudah diamankan di Subdit Gakkum Pancoran,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Menurut Budi, kecelakaan tersebut berpotensi dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur kelalaian pengemudi hingga menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini berupa kurungan penjara maksimal satu tahun.

“Tersangka bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka ringan, dengan ancaman kurungan 1 tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, kemungkinan penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan salah satu sopir berinisial Y yang mengaku tertidur saat mengemudi. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para pihak yang terlibat.

“Iya betul. Masih dalam proses pemeriksaan,” kata Budi saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan penerapan pasal tersebut terhadap sopir berinisial Y.

Seperti diketahui, insiden ini melibatkan dua bus TransJakarta di jalur layang koridor 13 dan mengakibatkan puluhan penumpang mengalami luka-luka. Kecelakaan terjadi pada Senin (23/2) sekitar pukul 07.15 WIB.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, bus TransJakarta milik operator Bianglala yang dikemudikan Y melaju dari arah Kebayoran menuju Cipulir. Sementara itu, bus TransJakarta milik Mayasari Bakti yang dikemudikan A datang dari arah berlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, Y mengaku sempat tertidur saat mengemudi, sehingga bus yang dikendarainya keluar jalur dan masuk ke arah berlawanan hingga terjadi tabrakan frontal.

“Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng,” ujar Ojo. (ads)