
Kanalnews.co, JAKARTA- Rentetan kasus meninggalnya dokter peserta program internship menjadi perhatian serius Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Organisasi profesi tersebut mendesak pemerintah segera membatasi jam kerja dokter internship menjadi maksimal 40 jam dalam sepekan sebagai langkah mencegah kejadian serupa terulang.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Kolonel Laut (Purn) Wiweka, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan 11 poin evaluasi kepada Kementerian Kesehatan. Salah satu usulan yang paling mendesak adalah pengurangan beban kerja peserta internship agar sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.
“Begitu ada beberapa kejadian, kami dari Ikatan Dokter Indonesia sudah mengajukan 11 poin usulan kepada Kementerian Kesehatan. Salah satunya adalah beban kerja yang dibatasi maksimal 40 jam dalam satu minggu,” ujar Wiweka.
Selain pembatasan jam kerja, IDI meminta agar dokter internship memperoleh hak yang setara dengan pekerja pada umumnya. Hak tersebut meliputi cuti sakit, cuti hamil, cuti melahirkan, hingga hak-hak lain yang selama ini dinilai belum terpenuhi selama menjalani masa internship.
Menurut Wiweka, peserta internship memang berstatus magang, tetapi tetap menjalankan pekerjaan sebagai tenaga medis sehingga sudah semestinya memperoleh perlindungan yang memadai.
Tak hanya itu, IDI juga mengusulkan agar durasi program internship dipersingkat dari satu tahun menjadi enam bulan. Namun, usulan tersebut hingga kini belum mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
“Kementerian Kesehatan menerima sebagian besar usulan kami, kecuali yang enam bulan itu masih belum disetujui,” katanya.
Meski sejumlah evaluasi mulai diterapkan, kasus kematian dokter internship masih terjadi. Wiweka menyebut dalam waktu berdekatan terdapat dua kasus yang menimpa dokter internship, masing-masing di Lampung dan Kalibata, Jakarta Selatan.
Untuk memperkuat pengawasan, IDI mengusulkan agar organisasi profesi di tingkat cabang dilibatkan secara aktif dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan internship. Dengan demikian, berbagai persoalan di lapangan dapat lebih cepat terdeteksi dan segera ditangani.
Di sisi lain, IDI juga mendorong pemeriksaan kesehatan atau medical check up (MCU) yang lebih menyeluruh bagi calon peserta internship. Pemeriksaan itu meliputi tes darah, tes narkoba, pemeriksaan penyakit menular seksual, hingga skrining penyakit kronis agar peserta dipastikan benar-benar siap menghadapi beban kerja di lingkungan baru.
Wiweka menegaskan program internship tetap menjadi kewajiban bagi setiap dokter yang telah lulus karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sorotan terhadap sistem internship kembali menguat setelah seorang dokter internship berinisial dr SZM meninggal dunia usai terjatuh dari lantai 18 sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7).
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan korban sebelumnya sempat diajak ibunya pergi ke pusat perbelanjaan, namun memilih tetap berada di apartemen. Setelah sang ibu keluar, korban mengunci pintu dari dalam sebelum akhirnya diduga melompat dari jendela. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk penanganan lebih lanjut. (pht)



































